OKSIDENTALISME DALAM PERBANKAN SYARIAH

Ahim Abdurahim

Abstract


Abstract: Occidentalism in Islamic Banking. The paper aims to propose a concept of Islamic banking practices that is in line with Islamic values, and free from capitalism spirit. Literature study was used as method through reviewing Islamic banking regulations and practices, and subsequently analyzing them by using Hassan Hanafi‘s occidentalism, Max Weber’s capitalism spirit and Asy-Syatibi’s maqashid syariah. The analysis shows that there are profit-sharing calculation modification and violation of Sharia provision. These are caused by un-shar’i regulation, limited human resource capacity and weak supervision of the Sharia Supervisory Board. Violations of Syariatransaction operational procedures (formally as well as substantially) result in reporting income from such transactions as “non-halal revenue” in qardhul hasan report.

Abstrak: Oksidentalisme dalam Perbankan Syariah. Artikel ini bertujuan mengusulkan suatu konsep praktik perbankan syariah yang sesuai nilai-nilai syariah,  bebas dari semangat kapitalisme. Penelitian ini menggunakan studi literatur: mereviu regulasi dan praktik perbankan syariah, lalu menganalisisnya dengan menggunakan metode “oksidentalisme” Hassan Hanafi, “spirit kapitalisme” Max Weber dan “maqashid syariah” Asy-Syatibi. Temuan menunjukkan ada modifikasi terhadap metode perhitungan bagi-hasil dan pelanggaran terhadap ketentuan syariah. Hal tersebut disebabkan oleh regulasi yang belum sepenuhnya syar’i, keterbatasan sumberdaya manusia dan lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Pelanggaran terhadap prosedur operasional transaksi syariah (formal maupun substantif) berakibat pendapatan dari transaksi tersebut harus dilaporkan sebagai pendapatan non halal dalam laporan qardhul hasan.


Keywords


oksidentalisme; akad; lembaga keuangan syariah; maqashid syariah; spirit kapitalisme

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.18202/jamal.2013.04.7179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2013 Ahim Abdurahim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.